Rabu, 07 Januari 2009

Si Bontot nomor 12 pejuang aspirasi rakyat

Keputusan Makamah Konstitusi tentang pembatalan undang-undang Pemilu yang mengatur penetapan anggota DPR RI berdasarkan nomor urut merupakan keputusan yang sangat adil bagi seluruh Rakyat Indonesia. dengan berubahnya peraturan tersebut, akan memperlihatkan kepada masyarakat bahwa anggota DPR yang akan terpilih merupakan benar-benar pilihan rakyat. saya sebagai salah satu calon anggota DPR dari Partai Persatuan Pembangunan sangat merasakan dampak yang luar biasa untuk berjuang agar dapat memenangkan suara rakyat pada pemilu 2009.

saya adalah si " Bontot" dari partai persatuan pembangunan di dapil Banten 3 Kota tangerang dan Kabupaten tangerang... pilihlah sibontot yang akan memperjuangkan suara rakyat.

salam perjuangan

Tidak ada komentar:

Posting Komentar